Pemberlakukan larangan
mengangkang bagi perempuan yang dibonceng sepeda motor di Lhokseumawe, Aceh,
masih kontroversial. Lantas, apa kata raja dangdut Rhoma Irama terkait larangan
itu?
Menurut Rhoma Irama, hal itu wajar diberlakukan karena Aceh merupakan Daerah Istimewa. Diapun mendukung penerapan kebijakan itu. "Aceh ini Daerah Istimewa, di mana diberlakukan Syariat Islam. Tentunya, pemerintah sana punya pertimbangan-pertimbangan. Kita serahkan kepada masyarakat dan pemerintah Aceh untuk melakukan itu," ungkap Rhoma di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Menurutnya, larangan tersebut seharusnya dikembalikan kepada pejabat yang membuatnya. “Sebab, mereka pasti memiliki alasan untuk membuat aturan tersebut. Saya rasa kita serahkan kepada pemerintah Aceh," katanya
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Suadi Yahya, tetap memberlakukan larangan mengangkang bagi perempuan yang dibonceng sepeda motor. Larangan tersebut dituangkan dalam seruan bersama yang ditandatangani wali kota pada Senin, 7 Januari 2013.
Surat edaran larangan mengangkang Nomor 002/2013 itu juga ditandatangani Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Saifuddin Yunus, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe, Tgk Asnawi Abdullah, dan Ketua Adat, Tgk Usman Budiman.
Pemkot berdalih peraturan tersebut merupakan langkah serius untuk mengembalikan kehormatan perempuan di Aceh.
Menurut Rhoma Irama, hal itu wajar diberlakukan karena Aceh merupakan Daerah Istimewa. Diapun mendukung penerapan kebijakan itu. "Aceh ini Daerah Istimewa, di mana diberlakukan Syariat Islam. Tentunya, pemerintah sana punya pertimbangan-pertimbangan. Kita serahkan kepada masyarakat dan pemerintah Aceh untuk melakukan itu," ungkap Rhoma di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Menurutnya, larangan tersebut seharusnya dikembalikan kepada pejabat yang membuatnya. “Sebab, mereka pasti memiliki alasan untuk membuat aturan tersebut. Saya rasa kita serahkan kepada pemerintah Aceh," katanya
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Suadi Yahya, tetap memberlakukan larangan mengangkang bagi perempuan yang dibonceng sepeda motor. Larangan tersebut dituangkan dalam seruan bersama yang ditandatangani wali kota pada Senin, 7 Januari 2013.
Surat edaran larangan mengangkang Nomor 002/2013 itu juga ditandatangani Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Saifuddin Yunus, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe, Tgk Asnawi Abdullah, dan Ketua Adat, Tgk Usman Budiman.
Pemkot berdalih peraturan tersebut merupakan langkah serius untuk mengembalikan kehormatan perempuan di Aceh.
Posted by: Sikamaru Suzuran
Kumpulan Berita Terkini, Updated at: 1:36 AM